Terbaru

Tuesday, November 14, 2023

14. SYARAT-SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM

SYARAT-SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM

Sistem Tanda Kecakapan merupakan bagian dari Metode Kepramukaan yang bertujuan untuk mendorong dan merangsang Pramuka Penegak agar memiliki kecakapan yang dapat mengembangkan pribadinya. Tanda Kecakapan bukanlah tujuan utama, melainkan merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan dari Gerakan Pramuka. Pramuka Penegak akan diberikan Tanda Kecakapan setelah berhasil menyelesaikan syarat-syarat kecakapan yang telah diuji oleh pembina sebagai penghargaan atas kecakapan yang telah diraihnya.

Pembina memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kecakapan yang dimiliki oleh Pramuka Penegak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, Pramuka Penegak akan mendapatkan Tanda Kecakapan setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Kecakapan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:

1. Kecakapan Umum

2. Kecakapan Khusus

Kecakapan Umum Pramuka Penegak:

Kecakapan Umum adalah kecakapan yang wajib dipenuhi oleh Pramuka Penegak untuk pengembangan pribadinya. Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penegak harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU). TKU Pramuka Penegak merupakan tanda kecakapan yang diberikan setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan umum sesuai dengan tingkatannya.

SKU dan TKU Pramuka Penegak terbagi menjadi dua tingkatan: SKU dan TKU Penegak Bantara dan SKU serta TKU Penegak Laksana.

Kecakapan Khusus Pramuka Penegak:

Kecakapan Khusus adalah kemampuan, keahlian, keterampilan, ketangkasan, dan pengetahuan di bidang tertentu yang dimiliki oleh Pramuka Penegak sesuai dengan minat dan bakatnya. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) harus dipenuhi untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK). TKK Pramuka Penegak merupakan tanda kecakapan yang diberikan setelah menempuh syarat-syarat khusus sesuai dengan minat dan bakatnya.

Selain kecakapan tersebut, Pramuka Penegak dapat memperoleh Tanda Pramuka Garuda sebagai penghargaan setelah memenuhi Syarat-syarat Pramuka Penegak Garuda yang terdapat dalam peraturan dan pedoman Pramuka.

No comments:

Post a Comment