Terbaru

Sunday, November 12, 2023

8. Dewan Pandega

Dewan Pandega

Dewan Pandega adalah badan pengelola dan pengambil keputusan di tingkat Racana. Struktur Dewan Pandega terdiri dari:

1. Ketua Racana:

-       Memimpin Dewan Pandega dan menjadi wakil Racana.

-       Bertanggung jawab atas koordinasi dan kepemimpinan umum dalam Racana.

2. Kerani atau Sekretaris:

-       Bertugas untuk mencatat dan mendokumentasikan keputusan serta aktivitas Racana.

-       Menangani administrasi dan komunikasi internal Racana.

3. Bendahara:

-       Mengatur keuangan dan harta benda milik Racana.

-       Bertanggung jawab atas manajemen keuangan Racana.

4. Pemangku Adat:

-       Memimpin tata-cara adat Racana.

-       Berperan sebagai penjaga kode etik Racana.

5. Beberapa Anggota:

-       Anggota lain dalam Dewan Pandega yang memiliki peran khusus dalam mengelola dan memajukan Racana.

Peran Pembina:

-       Pembina Pramuka Pandega tidak termasuk dalam Dewan Pandega.

-       Bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, dan pembimbing.

-       Memiliki hak dalam pengambilan keputusan terakhir, tetapi tidak secara langsung terlibat dalam keanggotaan Dewan Pandega.

Tugas Dewan Pandega:

1.    Merancang program kegiatan yang sesuai dengan aspirasi dan minat anggota.

2.    Mengurus dan mengatur pelaksanaan kegiatan Racana.

3.    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk perbaikan berkelanjutan.

4.    Merekrut anggota baru dan mengelola proses penerimaan.

5.    Mencari serta mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Ketua Gudep.

6.    Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan Racana.

7.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Pembina Gudep.

Dewan Pandega memegang peranan penting dalam mengelola dan membimbing kegiatan Racana sesuai dengan nilai-nilai pramuka dan tujuan pembinaan kepribadian.

No comments:

Post a Comment